AMDAL / UKL-UPL
Layanan AMDAL / UKL-UPL
Penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai bagian dari persetujuan lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi berdampak penting terhadap lingkungan. Dokumen ini menjadi dasar persetujuan lingkungan sebelum penerbitan izin berusaha sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Manfaat Layanan
Kepatuhan Hukum
Memastikan proyek Anda memenuhi seluruh regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Mitigasi Risiko
Mengidentifikasi dan meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan sejak dini.
Penerimaan Masyarakat
Meningkatkan kepercayaan dan penerimaan masyarakat sekitar terhadap proyek.
Kelancaran Operasional
Mencegah sengketa dan penghentian operasional akibat masalah lingkungan.
Tahapan Proses
Identifikasi kegiatan dan potensi dampak lingkungan
Proses pelaksanaan standar.
Pengumpulan data dan analisis komprehensif (ANDAL/RKL/RPL)
Proses pelaksanaan standar.
Konsultasi publik, finalisasi dokumen, dan pengajuan persetujuan
Proses pelaksanaan standar.
Ruang Lingkup
- Kajian dampak lingkungan (ANDAL)
- Upaya pengelolaan lingkungan (RKL)
- Upaya pemantauan lingkungan (RPL)
- Konsultasi publik
- Pendampingan dalam proses persetujuan lingkungan
Persyaratan Administrasi & Teknis
- Kesesuaian kegiatan atau usaha dengan daftar wajib AMDAL menurut Permen LHK No. 4 Tahun 2021
- Legalitas usaha/akta dan NIB
- Data teknis lokasi kegiatan
- Ketersediaan data baseline lingkungan
Dokumen Keluaran (Deliverables)
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang lengkap dan sesuai standar pemerintahan
- Persetujuan lingkungan (SKKLH/IZIN LINGKUNGAN)
- Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan