PERTEK Emisi Udara untuk Pengendalian Pencemaran

PERTEK Emisi Udara untuk Pengendalian Pencemaran

Penyusunan PERTEK Emisi untuk SLO dan Kepatuhan Baku Mutu

Layanan penyusunan PERTEK Emisi untuk pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sesuai PP 22/2021 dan Permen LHK 13/2021. Mencakup pengujian emisi cerobong, pemantauan udara ambien, pemodelan dispersi AERMOD, evaluasi sistem pengendalian polusi udara (scrubber, baghouse, ESP, cyclone), dan dokumentasi teknis untuk persetujuan Dinas Lingkungan Hidup. Melayani sumber emisi: boiler, genset, furnace, incinerator, kiln, hot mix plant. Wajib untuk SLO (Sertifikat Laik Operasi) dan kepatuhan PROPER.

PERTEK emisi udara adalah persetujuan teknis yang diterbitkan oleh KLH atau Dinas Lingkungan Hidup untuk pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti cerobong, genset, boiler, dan incinerator. PT Mutu Cipta Utama menyediakan layanan penyusunan PERTEK emisi lengkap meliputi pengujian emisi cerobong dengan metode isokinetik, pemodelan dispersi AERMOD, evaluasi sistem pengendalian polusi udara (scrubber, baghouse, ESP), dan penyusunan dokumen teknis untuk persetujuan dari otoritas lingkungan. PERTEK emisi merupakan persyaratan wajib untuk SLO (Sertifikat Laik Operasi) dan kepatuhan terhadap baku mutu emisi sesuai Permen LHK 13/2021.

Mengapa Memilih Kami?

Tim konsultan PERTEK emisi kami memiliki expertise dalam pengujian stack emission, pemodelan dispersi atmosferik, dan evaluasi teknologi pengendalian udara. Kami bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi KAN untuk pengujian parameter SO₂, NOx, CO, partikulat, opasitas, dan VOC sesuai SNI dan metode standar EPA. Laporan PERTEK emisi kami dilengkapi dengan analisis kepatuhan baku mutu, rekomendasi sistem pengendalian yang cost-effective, dan strategi untuk memenuhi persyaratan SLO dan PROPER.

Industri yang Kami Layani

Layanan PERTEK emisi udara kami melayani berbagai sumber emisi: boiler industri (batubara, gas, biomassa), genset dan diesel engine, furnace dan kiln (semen, keramik), incinerator limbah medis dan B3, hot mix plant (aspal), PLTU dan pembangkit listrik, industri tekstil, pulp and paper, dan pabrik pengolahan makanan. Kami juga melakukan monitoring rutin emisi dan perpanjangan PERTEK sesuai regulasi.

Manfaat PERTEK Emisi untuk Legalitas Operasional

Kepatuhan Hukum

Memenuhi kewajiban PERTEK Emisi PP 22/2021 dan Permen LHK 13/2021 untuk izin operasional dan SLO.

Pengendalian Kualitas Udara

Memastikan emisi cerobong (SO₂, NOx, partikulat, CO, opasitas) memenuhi baku mutu untuk kesehatan publik.

Optimasi Sistem

Evaluasi kinerja sistem pengendalian polusi udara untuk efisiensi penyisihan maksimal.

Persyaratan SLO

Syarat wajib Sertifikat Laik Operasi dari Dinas Perindag dan izin operasional dari Pemda.

Dokumen yang Anda Dapatkan

  • Dokumen PERTEK Emisi lengkap: laporan teknis, data emisi, evaluasi sistem pengendalian udara, pernyataan kepatuhan
  • Persetujuan Teknis Emisi dari Dinas Lingkungan Hidup atau KLH (untuk skala nasional/strategis)
  • Laporan pengujian emisi stack dengan CoA dari laboratorium terakreditasi KAN/ISO 17025
  • Output pemodelan dispersi: kontur sebaran polutan, peta konsentrasi di permukaan tanah, penilaian dampak

Ruang Lingkup Pengujian Emisi Cerobong dan Pemodelan Dispersi

  • Pengujian emisi cerobong (pengambilan sampel isokinetik): SO₂, NOx, CO, partikulat (TSP/PM10), opasitas, VOC, H₂S, HCl, logam berat
  • Pemantauan kualitas udara ambient: PM10, PM2.5, SO₂, NO₂, CO, O₃, HC sesuai PP 22/2021 dan Indeks Standar Pencemar Udara
  • Evaluasi sistem pengendalian udara: scrubber (basah/kering), filter baghouse, separator cyclone, ESP, adsorpsi karbon, biofilter
  • Pemodelan dispersi: AERMOD, ISCST3, CALPUFF untuk prediksi konsentrasi di permukaan tanah dan radius dampak
  • Kepatuhan baku mutu: verifikasi terhadap Permen LHK atau standar sektor-spesifik (tekstil, sawit, semen, pulp)
  • Dokumentasi PERTEK: laporan teknis, inventarisasi emisi, rencana pencegahan, pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup

Tahapan Proses Pengujian Emisi dan Persetujuan Teknis

1

Survey sumber emisi: identifikasi sumber (cerobong, genset, boiler), dimensi stack, konsumsi bahan bakar, jam operasional

Proses pelaksanaan standar dengan tim profesional.

2

Pengujian emisi dan pemodelan: pengambilan sampel isokinetik sesuai SNI, pemantauan udara ambien, pemodelan dispersi AERMOD untuk penilaian dampak

Proses pelaksanaan standar dengan tim profesional.

3

Dokumentasi teknis: penyusunan dokumen PERTEK (alur proses, desain sistem pengendalian udara, perhitungan emisi), pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk persetujuan

Proses pelaksanaan standar dengan tim profesional.

Persyaratan & Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut untuk memulai proses

  • Data sumber emisi: jenis cerobong/genset, kapasitas (kW/ton), bahan bakar (solar/gas/batubara), tinggi stack, diameter, laju alir
  • Hasil uji emisi terbaru (jika ada): laporan pengujian stack dengan parameter sesuai Permen LHK dari lab terakreditasi KAN
  • Dokumen sistem pengendalian udara: gambar desain, spesifikasi teknis scrubber/baghouse/ESP, dan manual operasional
  • Tata letak lokasi dan GPS: koordinat lokasi cerobong, titik pemantauan ambient, reseptor terdekat (pemukiman, sekolah)

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan perizinan dan compliance lingkungan dengan tim ahli kami

Pertanyaan Umum tentang PERTEK Emisi

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PERTEK Emisi

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami untuk diskusi lebih lanjut.

Chat dengan Kami