PERTEK Pengelolaan Limbah B3 untuk TPS Legal

PERTEK Pengelolaan Limbah B3 untuk TPS Legal

Izin Operasional TPS B3 dan Persetujuan Teknis Penyimpanan

Layanan penyusunan PERTEK Pengelolaan Limbah B3 untuk legalitas operasional TPS B3 sesuai PP 22/2021 dan Permen LHK 6/2021. Mencakup desain teknis fasilitas TPS B3 (area berpagar, penampung tumpahan, sistem pemadam kebakaran, ventilasi, rambu keselamatan), penyusunan SOP pengelolaan dan tanggap darurat, penilaian kompatibilitas limbah, dan pengajuan ke KLH/Dinas Lingkungan Hidup untuk persetujuan. Dokumen ini wajib untuk perusahaan yang menyimpan limbah B3 sebelum diserahkan ke transporter/PPLI, mendukung kepatuhan PROPER dan audit lingkungan.

Penyusunan dokumen Persetujuan Teknis (PERTEK) Pengelolaan Limbah B3 adalah langkah krusial bagi industri yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun limbah B3. PT Mutu Cipta Utama membantu Anda menyusun dokumen teknis sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021, mencakup desain teknis fasilitas penyimpanan, SOP tanggap darurat, dan sistem pelaporan neraca limbah.

Mengapa Memilih Kami?

Kami memiliki pengalaman mendalam dalam mendampingi klien mendapatkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, baik untuk penyimpanan sementara maupun kegiatan pengolahan lanjutan. Tim kami memastikan setiap detail teknis, mulai dari tata letak TPS hingga sistem penanggulangan kedaruratan, memenuhi standar ketat KLH.

Industri yang Kami Layani

Layanan ini vital bagi industri manufaktur, pertambangan, rumah sakit, pembangkit listrik, dan fasilitas daur ulang yang memiliki aktivitas pengelolaan limbah B3 spesifik di lokasi operasional mereka.

Manfaat PERTEK B3 untuk Legalitas Fasilitas Penyimpanan

Izin Penyimpanan Resmi

Legalitas untuk menyimpan limbah B3 di TPS perusahaan sesuai PP 22/2021 dan menghindari sanksi penyimpanan ilegal.

Kepatuhan Keselamatan

Memastikan fasilitas TPS B3 memenuhi standar keselamatan K3 (penampung tumpahan, perlindungan kebakaran, peralatan darurat, APD).

Kepatuhan Regulasi

Menghindari sanksi administratif dan pidana akibat pengelolaan limbah B3 tanpa PERTEK yang sah.

Sistem Pengelolaan Terstruktur

SOP pengelolaan limbah B3 yang jelas, rencana tanggap darurat, dan pencatatan untuk penelusuran.

Dukungan PROPER

Memenuhi kriteria ketaatan pengelolaan limbah B3 untuk penilaian PROPER biru/hijau/emas.

Ruang Lingkup Desain Fasilitas dan SOP Pengelolaan Limbah B3

  • Desain teknis bangunan TPS B3: rencana lokasi, denah lantai, desain area berpagar, penampungan sekunder, struktur beratap/tertutup
  • Sistem proteksi kebakaran: sistem pemadam (sprinkler/foam), alat pemadam kebakaran, hidran, sistem alarm, jalur evakuasi darurat
  • Peralatan keselamatan dan rambu: shower keselamatan, stasiun pencuci mata, peralatan tumpahan, stasiun APD, rambu peringatan, tampilan MSDS
  • Penilaian kompatibilitas limbah: rencana pemisahan untuk limbah tidak kompatibel (mudah terbakar vs korosif, pengoksidasi vs organik)
  • Perhitungan kapasitas dan tata letak: kapasitas penyimpanan sesuai volume limbah, sistem rak, penumpukan drum/kontainer, jarak gang
  • SOP pengelolaan limbah B3: prosedur pelabelan dan penandaan, sistem FIFO, pencatatan limbah masuk/keluar, pelacakan manifest
  • Rencana tanggap darurat: prosedur penanganan tumpahan, penanganan insiden bahan berbahaya, rute evakuasi, daftar kontak darurat
  • Sistem drainase dan penampungan: lantai kedap air, pompa sumur, tangki penampungan untuk penampungan tumpahan
  • Sistem ventilasi dan pembuangan: ventilasi mekanis untuk uap beracun/mudah terbakar (jika diperlukan)
  • Rencana pelatihan: pelatihan Penanggung Jawab Operasional Limbah B3 dan operator TPS sesuai Permen LHK No. 6/2021
  • Proses pengajuan dan persetujuan: pendampingan pengajuan PERTEK ke KLH atau Dinas Lingkungan Hidup dan verifikasi lokasi

Tahapan Desain TPS B3 dan Penyusunan Dokumen Teknis

1

Site Assessment

Peninjauan lokasi rencana atau eksisting TPS B3: site layout, drainage, akses emergency, jarak ke bangunan, water source untuk fire hydrant.

2

Desain TPS B3

Perancangan fasilitas sesuai karakteristik limbah (flammable, toxic, corrosive, reactive): bunded area, secondary containment, roof/enclosed area, ventilation, fire suppression, safety shower, eye wash.

3

SOP Pengelolaan

Penyusunan Standard Operating Procedure: waste segregation, labeling & marking, FIFO system, transfer ke transporter, emergency spill response, PPE requirement.

4

Penyusunan Dokumen Teknis

Dokumentasi technical specification: site plan, floor plan, drainage system, fire protection layout, material compatibility chart, MSDS, capacity calculation.

5

Verifikasi Lapangan

Pendampingan saat site inspection dan verifikasi lapangan oleh petugas DLH/KLH untuk compliance check dan approval.

6

Penerbitan PERTEK

Submission dokumen dan follow-up proses administrasi untuk penerbitan PERTEK Pengelolaan Limbah B3 dari KLH atau Dinas Lingkungan Hidup.

Siap Memulai Proyek Anda?

Konsultasikan kebutuhan perizinan dan compliance lingkungan dengan tim ahli kami

Pertanyaan Umum tentang PERTEK Pengelolaan Limbah B3

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PERTEK Pengelolaan Limbah B3

Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami untuk diskusi lebih lanjut.

Chat dengan Kami