Panduan Perbandingan

AMDAL vs UKL-UPL: Perbedaan & Panduan Memilih

Panduan lengkap perbedaan AMDAL dan UKL-UPL: definisi, persyaratan, biaya, timeline. Pahami dokumen lingkungan mana yang Anda butuhkan untuk izin usaha.

Perbandingan Singkat

AspekAMDALUKL-UPL
Dasar HukumPP 22/2021, Permen LHK 4/2021PP 22/2021, Permen LHK 4/2021
DokumenKA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL (3 dokumen)Formulir UKL-UPL (1 dokumen)
PenilaianKomisi Penilai AMDAL (Pusat/Provinsi/Kab-Kota)Langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup
Konsultasi PublikWajib, dengan dokumentasi lengkapTidak wajib
Tenaga AhliHarus bersertifikat KLHTidak wajib sertifikat (recommended)
BiayaRp 200 juta - Rp 2 miliarRp 15 juta - Rp 75 juta
Waktu Proses4-8 bulan1-2 bulan
Output IzinSKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan)Surat Persetujuan Lingkungan

Penjelasan Detail

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan

Kapan Dibutuhkan

  • Pertambangan skala besar
  • Industri berat dan kimia
  • Properti/pembangunan >25 Ha
  • Infrastruktur strategis (jalan tol, bandara)
  • PLTU dan pembangkit listrik besar
  • Kegiatan tercantum dalam Lampiran PP 22/2021

Kelebihan

  • Kajian dampak yang komprehensif
  • Legitimasi tinggi di mata stakeholder
  • Wajib untuk proyek strategis nasional
  • Mencegah risiko lingkungan besar
  • Termasuk konsultasi publik
  • Basis RKL-RPL yang detail

Kekurangan

  • Biaya lebih tinggi (Rp 200 juta - 2 miliar)
  • Waktu lebih lama (4-8 bulan)
  • Proses lebih kompleks
  • Butuh konsultan bersertifikat KLH
  • Harus melalui Komisi Penilai
  • Konsultasi publik wajib
Biaya:

Rp 200 juta - Rp 2 miliar (tergantung skala proyek)

Timeline:

4-8 bulan (termasuk sidang Komisi Penilai)

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk kegiatan yang dampaknya tidak penting

Kapan Dibutuhkan

  • Industri skala kecil-menengah
  • Properti/perumahan <25 Ha
  • Hotel dan komersial sedang
  • Pabrik manufaktur non-B3
  • Fasilitas pendidikan/kesehatan
  • Kegiatan tidak tercantum di Lampiran AMDAL

Kelebihan

  • Biaya lebih terjangkau (Rp 15-75 juta)
  • Proses lebih cepat (1-2 bulan)
  • Prosedur lebih sederhana
  • Tanpa sidang Komisi Penilai
  • Tidak butuh konsultasi publik
  • Cukup untuk kebanyakan usaha

Kekurangan

  • Kajian tidak sekomprehensif AMDAL
  • Tidak cukup untuk proyek berdampak besar
  • Legitimasi lebih rendah untuk proyek strategis
  • RKL-RPL lebih sederhana
  • Tidak bisa digunakan jika termasuk wajib AMDAL
Biaya:

Rp 15 juta - Rp 75 juta (tergantung kompleksitas)

Timeline:

1-2 bulan (langsung ke Dinas LH)

Panduan Memilih: Mana yang Anda Butuhkan?

Temukan rekomendasi berdasarkan skenario bisnis Anda

1

Skenario: Proyek pertambangan atau industri ekstraktif

AMDAL (Wajib)

Semua kegiatan pertambangan termasuk dalam kategori wajib AMDAL sesuai Lampiran PP 22/2021, tidak ada opsi UKL-UPL.

2

Skenario: Properti/perumahan luas lahan 30 hektar

AMDAL (Wajib)

Pembangunan properti/real estate >25 Ha wajib AMDAL. Proyek Anda melebihi threshold sehingga harus menyusun AMDAL lengkap.

3

Skenario: Pabrik garmen/tekstil skala menengah 5 hektar

UKL-UPL (Cukup)

Industri tekstil skala kecil-menengah tanpa proses kimia berat cukup dengan UKL-UPL. Lebih cepat dan ekonomis.

4

Skenario: Hotel 150 kamar di kawasan wisata

UKL-UPL atau AMDAL

Tergantung lokasi: jika di area sensitif (pesisir, kawasan lindung) bisa wajib AMDAL. Konsultasikan dengan Dinas LH setempat untuk kepastian.

5

Skenario: Pabrik makanan dengan limbah cair sedang

UKL-UPL (Cukup)

Industri food & beverage umumnya cukup UKL-UPL selama tidak masuk kategori wajib AMDAL. Fokus pada pengelolaan limbah cair di UKL-UPL.

Masih Bingung Memilih?

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami. Kami akan membantu menentukan solusi terbaik untuk bisnis Anda secara GRATIS!

Chat dengan Kami