AMDAL vs UKL-UPL: Perbedaan & Panduan Memilih
Panduan lengkap perbedaan AMDAL dan UKL-UPL: definisi, persyaratan, biaya, timeline. Pahami dokumen lingkungan mana yang Anda butuhkan untuk izin usaha.
Perbandingan Singkat
| Aspek | AMDAL | UKL-UPL |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | PP 22/2021, Permen LHK 4/2021 | PP 22/2021, Permen LHK 4/2021 |
| Dokumen | KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL (3 dokumen) | Formulir UKL-UPL (1 dokumen) |
| Penilaian | Komisi Penilai AMDAL (Pusat/Provinsi/Kab-Kota) | Langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup |
| Konsultasi Publik | Wajib, dengan dokumentasi lengkap | Tidak wajib |
| Tenaga Ahli | Harus bersertifikat KLH | Tidak wajib sertifikat (recommended) |
| Biaya | Rp 200 juta - Rp 2 miliar | Rp 15 juta - Rp 75 juta |
| Waktu Proses | 4-8 bulan | 1-2 bulan |
| Output Izin | SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) | Surat Persetujuan Lingkungan |
Penjelasan Detail
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
Kapan Dibutuhkan
- Pertambangan skala besar
- Industri berat dan kimia
- Properti/pembangunan >25 Ha
- Infrastruktur strategis (jalan tol, bandara)
- PLTU dan pembangkit listrik besar
- Kegiatan tercantum dalam Lampiran PP 22/2021
Kelebihan
- Kajian dampak yang komprehensif
- Legitimasi tinggi di mata stakeholder
- Wajib untuk proyek strategis nasional
- Mencegah risiko lingkungan besar
- Termasuk konsultasi publik
- Basis RKL-RPL yang detail
Kekurangan
- Biaya lebih tinggi (Rp 200 juta - 2 miliar)
- Waktu lebih lama (4-8 bulan)
- Proses lebih kompleks
- Butuh konsultan bersertifikat KLH
- Harus melalui Komisi Penilai
- Konsultasi publik wajib
Rp 200 juta - Rp 2 miliar (tergantung skala proyek)
4-8 bulan (termasuk sidang Komisi Penilai)
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk kegiatan yang dampaknya tidak penting
Kapan Dibutuhkan
- Industri skala kecil-menengah
- Properti/perumahan <25 Ha
- Hotel dan komersial sedang
- Pabrik manufaktur non-B3
- Fasilitas pendidikan/kesehatan
- Kegiatan tidak tercantum di Lampiran AMDAL
Kelebihan
- Biaya lebih terjangkau (Rp 15-75 juta)
- Proses lebih cepat (1-2 bulan)
- Prosedur lebih sederhana
- Tanpa sidang Komisi Penilai
- Tidak butuh konsultasi publik
- Cukup untuk kebanyakan usaha
Kekurangan
- Kajian tidak sekomprehensif AMDAL
- Tidak cukup untuk proyek berdampak besar
- Legitimasi lebih rendah untuk proyek strategis
- RKL-RPL lebih sederhana
- Tidak bisa digunakan jika termasuk wajib AMDAL
Rp 15 juta - Rp 75 juta (tergantung kompleksitas)
1-2 bulan (langsung ke Dinas LH)
Panduan Memilih: Mana yang Anda Butuhkan?
Temukan rekomendasi berdasarkan skenario bisnis Anda
Skenario: Proyek pertambangan atau industri ekstraktif
Semua kegiatan pertambangan termasuk dalam kategori wajib AMDAL sesuai Lampiran PP 22/2021, tidak ada opsi UKL-UPL.
Skenario: Properti/perumahan luas lahan 30 hektar
Pembangunan properti/real estate >25 Ha wajib AMDAL. Proyek Anda melebihi threshold sehingga harus menyusun AMDAL lengkap.
Skenario: Pabrik garmen/tekstil skala menengah 5 hektar
Industri tekstil skala kecil-menengah tanpa proses kimia berat cukup dengan UKL-UPL. Lebih cepat dan ekonomis.
Skenario: Hotel 150 kamar di kawasan wisata
Tergantung lokasi: jika di area sensitif (pesisir, kawasan lindung) bisa wajib AMDAL. Konsultasikan dengan Dinas LH setempat untuk kepastian.
Skenario: Pabrik makanan dengan limbah cair sedang
Industri food & beverage umumnya cukup UKL-UPL selama tidak masuk kategori wajib AMDAL. Fokus pada pengelolaan limbah cair di UKL-UPL.